INIMAKASSAR.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos anggaran pendidikan. Kebijakan tersebut akan diterapkan paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028.
Purbaya menyampaikan bahwa pelaksanaan putusan tersebut akan mengacu pada ketentuan waktu yang telah ditetapkan oleh MK. Menurutnya, pemerintah tidak akan mengubah anggaran yang sedang berjalan karena proses pembahasannya telah memasuki tahap finalisasi.
Ia menjelaskan, perubahan terhadap anggaran tahun berjalan berpotensi menghambat proses penganggaran yang telah disusun pemerintah.
“Kalau ini kan sudah dibahas. Nanti pusing kita capek lagi kerja. Jadi, kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu,” kata Purbaya.
Terkait dampak fiskal dari pemisahan anggaran MBG tersebut, Purbaya mengatakan pemerintah masih akan melakukan perhitungan lebih lanjut.
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan pemisahan anggaran tersebut berlaku paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun sejak putusan dibacakan pada Kamis (30/7).
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN sebagaimana amanat konstitusi harus digunakan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan.
Komponen utama pendidikan tersebut meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.
“Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” demikian pertimbangan MK dalam salinan putusan.
MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 telah berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI 1945, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dalam perkara tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita Putra, Sa’ed, dan Indra Kusuma.(*)





